Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menkum: Perintah Presiden Jelas, RUU Perampasan Aset harus Disegerakan

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perintah tegas untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Perintah ini disampaikan usai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2026. Namun, karena RUU ini merupakan usul inisiatif DPR, pemerintah menunggu proses pembahasan di lembaga legislatif sebelum melangkah lebih jauh.

Saat ini, RUU Perampasan Aset sedang dibahas di Komisi III DPR, yang melakukan uji publik dan menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi hukum. Komisi ini rutin menggelar rapat dengar pendapat dalam satu bulan terakhir. RUU tersebut termasuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) dan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di Indonesia.

Pemerintah belum berkomentar lebih lanjut mengenai substansi RUU, karena menunggu pembahasan di DPR selesai. Menteri Hukum menegaskan kesiapan pemerintah untuk membahas RUU bersama DPR setelah usul inisiatif dari legislatif diterima. Langkah ini sesuai dengan arahan Presiden untuk mempercepat proses pengesahan guna penguatan hukum terkait perampasan aset.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait