Menkum Ungkap Perintah Prabowo soal RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9324219/original/081650200_1786694338-1001235722.jpg)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah siap membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR setelah DPR mengajukan usul inisiatif. Saat ini, Komisi III DPR RI masih melakukan uji publik untuk mengumpulkan masukan stakeholder. Presiden telah memberikan arahan percepatan pembahasan, namun pemerintah menunggu proses di parlemen selesai karena RUU merupakan usul inisiatif DPR. Draf RUU sudah ada sejak masa pemerintahan sebelumnya, namun substansi akan dibahas setelah DPR resmi mengajukan usul.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 13.32
RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas DPR, Pengamat Soroti Pentingnya Partisipasi Publik
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 21.35
DPR Bahas 14 RUU, Puan Pastikan Perampasan Aset Tetap Serap Masukan Publik
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 19.23
Dasco: RUU Perampasan Aset Sudah Berproses di DPR, Banyak Animo Masyarakat
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 15.59
Menkum: Perintah Presiden jelas, RUU Perampasan Aset disegerakan
Berita terkait
Pakar di DPR: Hubungan Keluarga Jangan Jadi Dasar Hukum Tunggal Perampasan Aset
Detik.com · 28 September 2026 pukul 12.15
Partai Nonparlemen Minta Parliamentary Threshold Jadi 1 Persen, Serahkan Naskah 200 Halaman ke DPR
JawaPos · 27 September 2026 pukul 11.45
Pakar Minta DPR Hati-hati Bahas RUU Perampasan Aset, Jangan Sampai Tak Dapart Dijalankan
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 14.40
Pakar Minta DPR Hati-hati Bahas RUU Perampasan Aset, Jangan Sampai Tak Dapat Dijalankan
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 14.40