Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mensesneg: Kenaikan tukin tidak hanya TNI, tetapi guru dan nakes di wilayah 3T

Kebijakan pemerintah Indonesia menaikkan tunjangan kinerja (tukin) diperluas tidak hanya untuk prajurit TNI, tetapi juga guru, dosen, dan tenaga kesehatan di daerah 3T. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kenaikan ini diberikan setelah beberapa tahun tidak ada penyesuaian, termasuk untuk instansi seperti Kementerian Pertahanan dan TNI yang terakhir kali menyesuaikan tukin pada tahun 2018.

Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tukin untuk TNI dan Kementerian Pertahanan melalui Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 pada Juli 2026. Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan abdi negara, terutama yang bertugas di wilayah sulit seperti daerah 3T. Pemerintah memperhatikan tugas dan tanggung jawab yang meningkat, termasuk dalam menjaga kedaulatan negara dan mendukung program strategis.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait