Istana Buka Suara soal Perpres Kenaikan Tukin TNI-Pegawai Kemhan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) dilakukan karena tunjangan tersebut sudah beberapa tahun tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. Selain untuk TNI dan Kemhan, kenaikan tunjangan juga diberikan kepada tenaga pendidik dan kesehatan di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Kementerian Pertahanan melalui Karo Infohan Brigjen Rico Ricardo mengonfirmasi telah menerima salinan Perpres dan sedang menindaklanjuti pelaksanaannya. Kebijakan ini disambut baik sebagai bentuk apresiasi atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja. Besaran tunjangan kinerja diatur berdasarkan jabatan, bukan pangkat. Contohnya, KSAD, KSAL, dan KSAU menerima tunjangan sebesar Rp48.613.500 per bulan, sementara Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau menerima Rp44.874.000 per bulan. Pejabat dan personel lainnya menyesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing sesuai Perpres.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 21.38
Istana Jelaskan Alasan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan Naik
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 21.21
Tukin TNI Naik, Pemerintah Janjikan Tunjangan Guru dan Nakes di Daerah 3T
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 06.41
Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja TNI Setelah 8 Tahun, Ini Besarannya
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 09.17
Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan
Berita terkait
Alasan Pemerintah Naikkan Tukin Pegawai Kemhan-TNi hingga 90 Persen
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 06.51
Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 09.30
Tunjangan Kinerja TNI Naik, Kepala Staf Jadi Rp48,61 Juta Per Bulan
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 10.58
Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Kemhan, Indeks Naik dari 70% ke 90%
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 08.10