Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Istana Buka Suara soal Perpres Kenaikan Tukin TNI-Pegawai Kemhan

Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) dilakukan karena tunjangan tersebut sudah beberapa tahun tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. Selain untuk TNI dan Kemhan, kenaikan tunjangan juga diberikan kepada tenaga pendidik dan kesehatan di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Kementerian Pertahanan melalui Karo Infohan Brigjen Rico Ricardo mengonfirmasi telah menerima salinan Perpres dan sedang menindaklanjuti pelaksanaannya. Kebijakan ini disambut baik sebagai bentuk apresiasi atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja. Besaran tunjangan kinerja diatur berdasarkan jabatan, bukan pangkat. Contohnya, KSAD, KSAL, dan KSAU menerima tunjangan sebesar Rp48.613.500 per bulan, sementara Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau menerima Rp44.874.000 per bulan. Pejabat dan personel lainnya menyesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing sesuai Perpres.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait