Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Istana Jelaskan Alasan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan Naik

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kenaikan ini dilakukan karena tunjangan tersebut belum pernah mengalami kenaikan selama bertahun-tahun. Prasetyo menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku secara menyeluruh untuk seluruh kementerian dan lembaga, dengan besaran yang berbeda-beda. Contohnya, tunjangan juga dinaikkan untuk tenaga kesehatan, guru, dan dosen yang bekerja di daerah 3T, yaitu daerah terpencil yang dianggap sulit.

Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 sebagai dasar hukum penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kemhan. Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen Rico Sirait membenarkan kabar ini dan menyampaikan bahwa Kemhan telah menerima salinan kedua perpres tersebut. Saat ini, pihak Kemhan sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kenaikan tunjangan ini merupakan upaya pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan para pegawai, terutama yang bertugas di daerah dengan kondisi yang menantang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait