Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

MK di Putusan soal Ijazah Gibran: Pengetahuan Setara SMA Beda dengan Tamat SMA

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik Gibran Rakabuming Raka merupakan penyetaraan pengetahuan setara SMK, bukan penyetaraan ijazah tamat SMA atau sederajat dari luar negeri. Meskipun proses penerbitan suket tersebut secara prosedural memenuhi ketentuan Permendikbud, MK menegaskan bahwa frasa 'dinilai memiliki pengetahuan setara' berbeda dengan syarat 'berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas' sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

MK menekankan bahwa syarat pendidikan minimal SMA seharusnya dibuktikan dengan kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma, bukan sekadar kesetaraan pengetahuan. Dalam persidangan, MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan ijazah SMA. Putusan ini berkaitan dengan gugatan pemohon yang meminta diskualifikasi Gibran karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan imperatif saat pendaftaran calon wakil presiden.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait