MK di Putusan soal Ijazah Gibran: Pengetahuan Setara SMA Beda dengan Tamat SMA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik Gibran Rakabuming Raka merupakan penyetaraan pengetahuan setara SMK, bukan penyetaraan ijazah tamat SMA atau sederajat dari luar negeri. Meskipun proses penerbitan suket tersebut secara prosedural memenuhi ketentuan Permendikbud, MK menegaskan bahwa frasa 'dinilai memiliki pengetahuan setara' berbeda dengan syarat 'berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas' sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
MK menekankan bahwa syarat pendidikan minimal SMA seharusnya dibuktikan dengan kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma, bukan sekadar kesetaraan pengetahuan. Dalam persidangan, MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan ijazah SMA. Putusan ini berkaitan dengan gugatan pemohon yang meminta diskualifikasi Gibran karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan imperatif saat pendaftaran calon wakil presiden.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 6 Oktober 2026 pukul 21.31
MK Tegaskan Tidak Temukan Bukti Dokumen Gibran Lulus SLTA Sederajat
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 21.13
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 07.26
MK Putus Gugatan Terkait Status Pendidikan Gibran Malam Ini
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 06.49
MK Gelar Sidang Putusan PHPU Gibran Pukul 8 Malam Ini
Berita terkait
Ini Putusan Lengkap MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 22.45
Soal Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA, MK Serahkan ke Lembaga Lain
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 21.26
MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Miliki Ijazah Setara SMA
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 21.20
Denny Indrayana Optimistis Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Dikabulkan MK
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 12.11