MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Miliki Ijazah Setara SMA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sidang Putusan PHPU Jakarta, Senin 6 Oktober 2026, memutuskan tidak dapat memdiskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memiliki ijazah setara SMA. Hakim Adies Kadir menyatakan meski tidak ditemukan bukti ijazah luar negeri Gibran, syarat pendidikan menjadi ranah lembaga yang wewenang menilai keabsahan calon presiden dan wakil presiden. Pemohon gugatan menyatakan Gibran tidak memenuhi Pasal 169 huruf r UU Pemilu 7/2017 dan meminta diskualifikasi serta pembatalan penetapan KPU dan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden. MK memberikan putusan ex aequo et bono menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 20.52
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 19.07
Daftar Para Penggugat Ijazah Gibran ke MK
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 16.44
Putusan Sidang MK Soal Ijazah Gibran Hari Ini: Prof Uceng Beberkan 3 Skenario Putusan, 'Nomor Tiga Gibran Selesai'
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 16.34
Puan Respons Gugatan Syarat Cawapres Gibran di MK
Berita terkait
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 20.56
Putusan MK Nanti Malam, Ini Isi Gugatan Terkait Syarat Pendidikan Gibran
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 14.57
Relawan Ngamuk Soal Gugatan Diskualifikasi Gibran, Pilih Surati MK
Warta Ekonomi · 26 September 2026 pukul 14.15
Yusril: Belum Ada Aturan Jelas Jika MK Diskualifikasi Gibran
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 16.46