Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Miliki Ijazah Setara SMA

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sidang Putusan PHPU Jakarta, Senin 6 Oktober 2026, memutuskan tidak dapat memdiskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memiliki ijazah setara SMA. Hakim Adies Kadir menyatakan meski tidak ditemukan bukti ijazah luar negeri Gibran, syarat pendidikan menjadi ranah lembaga yang wewenang menilai keabsahan calon presiden dan wakil presiden. Pemohon gugatan menyatakan Gibran tidak memenuhi Pasal 169 huruf r UU Pemilu 7/2017 dan meminta diskualifikasi serta pembatalan penetapan KPU dan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden. MK memberikan putusan ex aequo et bono menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait