Soal Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA, MK Serahkan ke Lembaga Lain
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait tuduhan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah setara SMA saat pendaftaran Pilpres 2024. MK menyatakan tidak menemukan bukti kepemilikan ijazah tersebut, namun menegaskan tidak memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Hakim MK Adies Kadir menjelaskan bahwa penilaian keabsahan syarat pendidikan merupakan ranah lembaga lain yang berwenang, bukan wewenang MK. Gugatan tersebut akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang sah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 6 Oktober 2026 pukul 21.31
MK Tegaskan Tidak Temukan Bukti Dokumen Gibran Lulus SLTA Sederajat
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 21.13
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 06.35
Kapan Pembacaan Putusan Sidang Ijazah Gibran? Hakim MK Bilang Begini
JPNN.com · 6 Oktober 2026 pukul 22.26
MK Tolak Gugatan soal Syarat Pendidikan Gibran, Ada Catatan terkait Bukti Ijazah
Berita terkait
Ini Putusan Lengkap MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 22.45
Denny Indrayana Optimistis Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Dikabulkan MK
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 12.11
MK Gelar Sidang Ijazah Wapres Gibran, Pembacaan Putusan 5 Oktober 2026
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 11.10
Ijazah Gibran Digugat ke MK, Hanura Minta Pengawasan Penyelenggara Pemilu Diperkuat
JawaPos · 26 September 2026 pukul 09.00