Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Soal Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA, MK Serahkan ke Lembaga Lain

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait tuduhan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah setara SMA saat pendaftaran Pilpres 2024. MK menyatakan tidak menemukan bukti kepemilikan ijazah tersebut, namun menegaskan tidak memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Hakim MK Adies Kadir menjelaskan bahwa penilaian keabsahan syarat pendidikan merupakan ranah lembaga lain yang berwenang, bukan wewenang MK. Gugatan tersebut akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang sah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait