MK Tegaskan Tidak Temukan Bukti Dokumen Gibran Lulus SLTA Sederajat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan setara SLTA di luar negeri. Hal ini terungkap dalam persidangan terkait gugatan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya yang mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
MK menjelaskan bahwa dokumen yang dilampirkan dalam proses penyetaraan ijazah daring hanyalah 'certificate of attendance'. Berdasarkan keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, dokumen tersebut merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan atau diploma yang dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 21.26
Soal Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA, MK Serahkan ke Lembaga Lain
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 22.45
Ini Putusan Lengkap MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
JPNN.com · 6 Oktober 2026 pukul 22.26
MK Tolak Gugatan soal Syarat Pendidikan Gibran, Ada Catatan terkait Bukti Ijazah
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 21.13
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Berita terkait
Putusan MK: Gugatan atas Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 21.01
Denny Indrayana Optimistis Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Dikabulkan MK
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 12.11
Refly Harun: Perkara PHPU Gibran High Politics, Minta Hakim MK Putuskan Sesuai Fakta Persidangan
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 20.28
Kapan Pembacaan Putusan Sidang Ijazah Gibran? Hakim MK Bilang Begini
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 06.35