Ini Putusan Lengkap MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Keputusan ini diambil karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. MK menegaskan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima dalam pokok perkara.
Dalam persidangan, MK menemukan bahwa dokumen yang digunakan Gibran adalah certificate of attendance, yang merupakan bukti kehadiran proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan atau ijazah SMA/sederajat. Meskipun bukti ijazah yang meyakinkan tidak ditemukan, MK menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden karena urusan kepatuhan syarat pencalonan merupakan kewenangan lembaga lain.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 21.13
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
SINDOnews · 6 Oktober 2026 pukul 21.31
MK Tegaskan Tidak Temukan Bukti Dokumen Gibran Lulus SLTA Sederajat
SINDOnews · 6 Oktober 2026 pukul 21.05
Breaking News! MK Tak Terima Gugatan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 20.46
Denny Indrayana Duga MK Bakal Beri Dissenting Opinion dalam Putusan Ijazah Gibran
Berita terkait
Soal Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA, MK Serahkan ke Lembaga Lain
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 21.26
Denny Indrayana Optimistis Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Dikabulkan MK
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 12.11
Sidang di MK Makin Genting, Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Diminta Tanggung Jawab
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 12.30
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
JawaPos · 21 September 2026 pukul 21.30