Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Ini Putusan Lengkap MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Keputusan ini diambil karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. MK menegaskan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima dalam pokok perkara.

Dalam persidangan, MK menemukan bahwa dokumen yang digunakan Gibran adalah certificate of attendance, yang merupakan bukti kehadiran proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan atau ijazah SMA/sederajat. Meskipun bukti ijazah yang meyakinkan tidak ditemukan, MK menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden karena urusan kepatuhan syarat pencalonan merupakan kewenangan lembaga lain.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait