MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9367098/original/056549500_1791295925-WhatsApp_Image_2026-10-06_at_21.09.20.jpeg)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (6/10/2026) dalam sidang nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai peserta Pilpres 2024.
Gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya ini mempertanyakan bukti kelulusan SMA/sederajat Gibran. Pemohon juga mengkritik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19/2023 yang membebaskan syarat ijazah SMA luar negeri bagi calon yang sudah memiliki ijazah perguruan tinggi. Meski demikian, MK tetap memutuskan gugatan tidak dapat diterima meski dalam pertimbangannya menyebut tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Gibran.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 22.45
Ini Putusan Lengkap MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 21.26
Soal Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA, MK Serahkan ke Lembaga Lain
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 12.11
Denny Indrayana Optimistis Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Dikabulkan MK
SINDOnews · 6 Oktober 2026 pukul 21.31
MK Tegaskan Tidak Temukan Bukti Dokumen Gibran Lulus SLTA Sederajat
Berita terkait
Sidang di MK Makin Genting, Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Diminta Tanggung Jawab
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 12.30
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
JawaPos · 21 September 2026 pukul 21.30
Breaking News! MK Tak Terima Gugatan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka
SINDOnews · 6 Oktober 2026 pukul 21.05
Denny Indrayana Duga MK Bakal Beri Dissenting Opinion dalam Putusan Ijazah Gibran
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 20.46