Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (6/10/2026) dalam sidang nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai peserta Pilpres 2024.

Gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya ini mempertanyakan bukti kelulusan SMA/sederajat Gibran. Pemohon juga mengkritik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19/2023 yang membebaskan syarat ijazah SMA luar negeri bagi calon yang sudah memiliki ijazah perguruan tinggi. Meski demikian, MK tetap memutuskan gugatan tidak dapat diterima meski dalam pertimbangannya menyebut tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Gibran.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait