Jika Wapres Gibran Mau Bertarung dalam Pemilu 2029, Harus Kejar Paket C
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti dokumen atau ijazah SMA/sederajat atas nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Meski demikian, MK memutuskan untuk tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Pakar politik Adi Prayitno menilai temuan ini dapat menghambat peluang Gibran dalam Pemilu 2029 karena syarat minimal capres atau cawapres adalah ijazah SMA/sederajat. Sebagai solusi agar bisa maju kembali, Gibran disarankan mengambil program Paket C untuk memenuhi persyaratan administrasi pendidikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 23.39
MK Tak Temukan Bukti Gibran Tamat SMA, Denny Indrayana: Tak Bisa Maju di 2029
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 22.51
MK Nyatakan Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Miliki Ijazah SMA
JPNN.com · 6 Oktober 2026 pukul 21.52
MK Soroti Bukti Pendidikan Gibran, Tak Temukan Ijazah Setara SMA
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 21.43
MK Tidak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA
Berita terkait
Denny Indrayana Minta Gibran Didiskualifikasi: Tidak Bisa Tunjukkan Ijazah SMA Sederajat
JawaPos · 30 September 2026 pukul 20.15
Boni Hargens: Isu Pemakzulan Wapres Bagian dari Skenario Pilpres 2029
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 17.18
Dari 9 Hakim MK, Tiga Hakim ini yang Menurut Amien Rais Masih Waras
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 13.12
Relawan Menantang Denny Indrayana Gugat Ijazah SMA Prabowo
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 14.46