Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Jika Wapres Gibran Mau Bertarung dalam Pemilu 2029, Harus Kejar Paket C

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti dokumen atau ijazah SMA/sederajat atas nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Meski demikian, MK memutuskan untuk tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.

Pakar politik Adi Prayitno menilai temuan ini dapat menghambat peluang Gibran dalam Pemilu 2029 karena syarat minimal capres atau cawapres adalah ijazah SMA/sederajat. Sebagai solusi agar bisa maju kembali, Gibran disarankan mengambil program Paket C untuk memenuhi persyaratan administrasi pendidikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait