MK Nyatakan Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Miliki Ijazah SMA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/9367143/original/075013000_1791300395-0L5A6880.jpg)
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi atau membatalkan keterpilihan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, Selasa (6/10/2026). MK menilai perkara yang diajukan 12 pemoham tidak tepat dimasukkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres 2024 karena seluruh tahapan pemilu telah berakhir sejak pelantikan dan pengucapan sumpah pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024. Akhirnya, MK menyatakan permohonan para pemoham tidak dapat diterima.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 6 Oktober 2026 pukul 21.21
Meski Tak Temukan Ijazah Penyetaraan SMA, Putusan Hakim: MK Tak Bisa Mendiskualifikasi Gibran
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 09.55
Nasib Gibran Diputuskan Hari Ini, Akankah Berujung Diskualifikasi?
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 09.55
Nasib Gibran Bakal Diputuskan Hari Ini, Akankah Berujung Diskualifikasi?
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 23.39
MK Tak Temukan Bukti Gibran Tamat SMA, Denny Indrayana: Tak Bisa Maju di 2029
Berita terkait
Denny Indrayana Minta Gibran Didiskualifikasi: Tidak Bisa Tunjukkan Ijazah SMA Sederajat
JawaPos · 30 September 2026 pukul 20.15
Bahas Peluang Gibran Didiskualifikasi MK, Munarman Bongkar Komposisi Hakim: Pembuat Putusan 90 Tinggal Dikit!
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 10.30
MK Jadwalkan Sidang Gugatan Ijazah SMA Gibran Malam Ini, Nasib Anak Jokowi Segera Ditentukan
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 09.14
MK: Tidak Adanya Ijazah Gibran Jadi Ranah Lembaga Lain yang Berwenang
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 22.38