Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

MK Nyatakan Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Miliki Ijazah SMA

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi atau membatalkan keterpilihan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, Selasa (6/10/2026). MK menilai perkara yang diajukan 12 pemoham tidak tepat dimasukkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres 2024 karena seluruh tahapan pemilu telah berakhir sejak pelantikan dan pengucapan sumpah pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024. Akhirnya, MK menyatakan permohonan para pemoham tidak dapat diterima.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait