Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

MK Tolak Permintaan Denny Indrayana Dkk untuk Hadirkan Gibran di Sidang

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Hakim MK Saldi Isra menyatakan penolakan dikeluarkan setelah majelis hakim membahas surat pemohon, karena tidak semua permintaan dapat diterima. MK sepakat menghadirkan pihak yang diperlukan untuk memberikan pandangan, bukan demikian poin kepentingan pemohon. Gugatan ini diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi pada 17 September 2026, dengan 12 pemohon yaitu Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing. Pemohon berpendapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran perlu diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait