Terungkap di Sidang, 10 Ribu Kuota Haji Reguler Dialihkan Jadi Haji Khusus pada 2022
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Agama ad interim 2022, Muhadjir Effendy, mengakui dalam sidang KPK telah menandatangani surat pengalihan 10.000 kuota haji reguler menjadi haji khusus pada 2022. Inisiatif ini diambil karena Kementerian Agama tidak mampu menyerap kuota tambahan tersebut akibat waktu persiapan mendadak dan kendala teknis pembiayaan. Pengalihan kuota dilakukan melalui Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu) dan ditujukan ke Duta Besar Arab Saudi, namun permohonan ditolak pihat Saudi Arabia. Muhadjir menegaskan tidak menerima gratifikasi dari pihak travel. Kasus ini terkait dugaan korupsi pengaturan kuota haji bersama mantan Ketua Kesthuri, Asrul Azis Taba, dan juga menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang didakwa merugikan negara Rp622,09 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 September 2026 pukul 11.52
Muhadjir Effendy Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 22.35
Muhadjir Sebut Pelaksanaan Haji Tak Boleh Bertentangan MoU Arab Saudi
VOI · 1 September 2026 pukul 20.40
Muhadjir Akui Teken Surat Pengalihan Kuota Haji atas Permintaan Fuad Hasan
JawaPos · 1 September 2026 pukul 19.30
Muhadjir Ungkap Jokowi Izinkan Pengalihan 10 Ribu Kuota Haji jadi Visa Mujamalah
Berita terkait
KPK Ungkap Pengondisian Kuota Haji 50:50 Sudah Dibahas Sebelum MoU dengan Arab Saudi
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 13.56
KPK Bantah Kubu Yaqut soal Arab Saudi Tahu Pembagian Kuota Haji RI
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 14.07
Pengacara Yaqut: Pembagian Kuota Haji Kesepakatan RI dan Arab Saudi
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 10.25
Kubu Yaqut: Jaksa Salah Tafsir soal Pembiayaan-Pembagian Kuota Haji
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 20.31