Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Muktamar NU putuskan voting sebagai mekanisme pemilihan Ketum PBNU

Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang memutuskan untuk menggunakan pemungutan suara (voting) sebagai mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ke depan. Keputusan ini diambil setelah pembahasan dalam Sidang Komisi Organisasi tidak mencapai kesepakatan, lalu dilanjutkan dalam sidang pleno. Meskipun tetap mengedepankan musyawarah untuk mufakat, forum telah menyiapkan voting sebagai langkah cadangan bila kesepakatan tidak tercapai.

Dua opsi mekanisme pemilihan dibahas sebelumnya. Opsi pertama adalah pemilihan langsung dengan sistem one man one vote, tetap dengan persetujuan Rais Aam terpilih. Opsi kedua melibatkan penjaringan melalui PCNU dan PWNU, dengan nama-nama yang diusulkan kemudian diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk memilih calon yang layak. Persyaratan pencalonan juga disepakati untuk dibuat lebih longgar, asalkan tetap memenuhi ketentuan dalam AD/ART NU.

Empat calon, termasuk K.H. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), K.H. Abdul Ghaffar Ro'in (Gus Rozin), K.H. Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), dan K.H. Abdussalam Shohib (Gus Salam), menyampaikan dukungan terhadap pemilihan melalui AHWA. Setelah dinamika dalam sidang pleno, Prof Mohammad Nuh menetapkan jadwal pemungutan suara pada Sabtu malam pukul 19.00 WIB, menggunakan mekanisme perwakilan suara dari ketua-ketua PCNU, PWNU, dan PCINU.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait