Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Menkop Ungkap Agrinas Pegang SK Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Statusnya PKWT 2 Tahun

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) akan menjadi pihak yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan serta menempatkan para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Para manajer yang akan ditunjterukan nantinya akan bekerja di bawah skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun, sehingga statusnya tidak otomatis menjadi pekerja tetap di perusahaan negara. Setelah masa kontrak berakhir, kebutuhan para manajer akan dievaluasi kembali untuk menentukan apakah penempatan mereka akan dilanjutkan, baik di KDKMP maupun di unit lain di bawah BUMN. Namun, Ferry belum merilis jadwal pasti mulai kapan para manajer akan mulai ditempatkan, hanya memastikan bahwa proses ini akan dilaksanakan segera setelah penerbitan SK selesai dilakukan. Sementara itu, Direktur Utama Agrinas belum memberikan konfirmasi terkait hal ini. Pemerintah menargetkan 17.288 KDKMP yang sudah memiliki bangunan fisik dapat mulai beroperasi pada akhir September hingga awal Oktober 2026, dengan target akhir mencapai 30.000 koperasi desa yang beroperasi penuh pada akhir tahun yang sama. Operasional KDKMP juga mendapatkan payung hukum baru melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 19 September 2026.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait