Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Vonis Banding Ibam di Kasus Chromebook Ditunda 31 Agustus

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menunda sidang pembacaan putusan banding Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Sidang yang semula digelar Kamis, 13 Agustus 2026, diundur menjadi Senin, 31 Agustus 2026. Ibam merupakan mantan konsultan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. Ketua Majelis Hakim Catur Irianto menjelaskan penundaan dilakukan karena majelis baru menerima berkas kontra memori banding dua hari sebelumnya. Berkas itu perlu dipelajari terlebih dahulu sebagai bahan pertimbangan putusan.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa 12 Mei menyatakan Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 120 hari. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 16,92 miliar. Masa penahanan kota Ibam masih berlaku hingga 14 September 2026.

Usai sidang, Ibam menyatakan menghargai keputusan hakim. Ia berharap waktu tambahan memberi kesempatan majelis untuk membaca perkara secara lebih teliti dan detail, serta berharap dibebaskan. Ibam juga mempertanyakan penerapan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terhadap dirinya sebagai konsultan, bukan pejabat yang memiliki kewenangan terkait pengadaan negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait