Nadiem Minta Hakim Banding Periksa Ulang Fakta dan 2 Bukti Kunci
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang banding perkara Nadiem Makarim digelar pada 5 Agustus 2026. Tim penasihat hukum Dodi S. Abdulkadir meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi memeriksa kembali fakta, saksi, ahli, dan dua bukti kunci agar putusan didasarkan pada fakta persidangan yang lengkap. Menurut Dodi, putusan tingkat pertama mengandung kekeliruan dalam penerapan unsur tindak pidana korupsi dan kausalitas, sekaligus mengabaikan keterangan saksi dan ahli yang menunjukkan tidak adanya intervensi dalam pengadaan serta tidak adanya keuntungan bagi pihak ketiga seperti Google. Selain itu, metodologi perhitungan kerugian negara oleh BPKP dinilai cacat dan tidak layak menjadi dasar putusan, terutama terkait pemanfaatan Chromebook, pidana tambahan uang pengganti Rp809 juta, dugaan mark-up, dan penggunaan alat bukti yang tidak tepat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 13.59
Nadiem Makarim Makin Pede di Sidang Banding
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 12.09
Jaksa Heran Nadiem Minta 14 Saksi Diperiksa Ulang di Sidang Banding
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 17.05
Permohonan Pengacara Nadiem Agar Hakim Banding Periksa Ulang Fakta & 2 Bukti Kunci
Berita terkait
Hukuman Uang Pengganti Nadiem Dikurangi
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 18.50
Sidang Banding Nadiem, JPU: Kesaksian LKPP Perkuat Pertimbangan Putusan Tingkat Pertama
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.14
Eks Dirut GOTO Buka-bukaan di Sidang Banding Nadiem Makarim
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 15.55
Kejutan Putusan Kasus Chromebook! Hukuman Nadiem Makarim Disunat Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Anjlok Rp260 M!
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 14.50