Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Nadiem Minta Hakim Banding Periksa Ulang Fakta dan 2 Bukti Kunci

Sidang banding perkara Nadiem Makarim digelar pada 5 Agustus 2026. Tim penasihat hukum Dodi S. Abdulkadir meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi memeriksa kembali fakta, saksi, ahli, dan dua bukti kunci agar putusan didasarkan pada fakta persidangan yang lengkap. Menurut Dodi, putusan tingkat pertama mengandung kekeliruan dalam penerapan unsur tindak pidana korupsi dan kausalitas, sekaligus mengabaikan keterangan saksi dan ahli yang menunjukkan tidak adanya intervensi dalam pengadaan serta tidak adanya keuntungan bagi pihak ketiga seperti Google. Selain itu, metodologi perhitungan kerugian negara oleh BPKP dinilai cacat dan tidak layak menjadi dasar putusan, terutama terkait pemanfaatan Chromebook, pidana tambahan uang pengganti Rp809 juta, dugaan mark-up, dan penggunaan alat bukti yang tidak tepat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait