Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Permohonan Pengacara Nadiem Agar Hakim Banding Periksa Ulang Fakta & 2 Bukti Kunci

Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa ulang fakta dan bukti dalam sidang banding yang dijadwalkan 5 Agustus 2026. Pengacara menilai putusan tingkat pertama mengandung kekeliruan mendasar, termasuk penerapan unsur tindak pidana korupsi yang dianggap tidak sesuai fakta persidangan, pengabaian keterangan saksi dan ahli, serta penghitungan kerugian negara oleh BPKP yang dinilai cacat metodologi.

Permohonan ini mencakup pemeriksaan ulang sejumlah saksi dari GoTo terkait struktur kepemilikan saham, perwakilan LKPP mengenai mekanisme SPTJM, para vendor Chromebook terkait pembentukan harga, serta ahli akuntansi forensik dan hukum pidana yang belum sempat memberikan keterangan di tingkat pertama. Selain itu, berkas pemeriksaan banding (inzage) dinilai belum memuat seluruh fakta, termasuk Laporan Hasil Audit BPKP dan keterangan beberapa saksi krusial.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait