Permohonan Pengacara Nadiem Agar Hakim Banding Periksa Ulang Fakta & 2 Bukti Kunci
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa ulang fakta dan bukti dalam sidang banding yang dijadwalkan 5 Agustus 2026. Pengacara menilai putusan tingkat pertama mengandung kekeliruan mendasar, termasuk penerapan unsur tindak pidana korupsi yang dianggap tidak sesuai fakta persidangan, pengabaian keterangan saksi dan ahli, serta penghitungan kerugian negara oleh BPKP yang dinilai cacat metodologi.
Permohonan ini mencakup pemeriksaan ulang sejumlah saksi dari GoTo terkait struktur kepemilikan saham, perwakilan LKPP mengenai mekanisme SPTJM, para vendor Chromebook terkait pembentukan harga, serta ahli akuntansi forensik dan hukum pidana yang belum sempat memberikan keterangan di tingkat pertama. Selain itu, berkas pemeriksaan banding (inzage) dinilai belum memuat seluruh fakta, termasuk Laporan Hasil Audit BPKP dan keterangan beberapa saksi krusial.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 13.59
Nadiem Makarim Makin Pede di Sidang Banding
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 12.05
Sidang Banding Perkara Chromebook, Nadiem Berharap Hakim Tidak Takut Membebaskan Orang Tak Bersalah
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 12.55
Sidang Banding, Nadiem Beberkan 14 Kekeliruan Hakim PN Tipikor
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 12.09
Jaksa Heran Nadiem Minta 14 Saksi Diperiksa Ulang di Sidang Banding
Berita terkait
Hadapi Sidang Putusan Banding, Nadiem Tegaskan Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum dalam Pengadaan Chr
JawaPos · 24 September 2026 pukul 10.30
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Putusan Banding Hari Ini
kumparan · 24 September 2026 pukul 10.02
Hukuman Uang Pengganti Nadiem Dikurangi
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 18.50
Kejagung Buka Suara soal Hukuman Nadiem Disunat Jadi 9 Tahun Penjara
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 18.32