OJK Bongkar 15 Perusahaan Pialang Asuransi Ilegal Beroperasi di RI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya 15 perusahaan yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OGI Prastomiyono menjelaskan bahwa dari 191 perusahaan pialang yang terdaftar (150 pialang asuransi dan 41 pialang reasuransi), ditemukan pihak yang menggunakan agen asuransi untuk menjalankan aktivitas pialang asuransi tanpa memenuhi ketentuan. Ke-15 perusahaan tersebut kini sedang ditangani penyidik OJK, mulai dari tahap penyelidikan hingga sebagian sudah memasuki proses persidangan.
Selain menindak perusahaan beroperasi tanpa izin, OJK juga mengambil langkah pengawasan terhadap perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan pialang tidak berizin. OJK meminta penghentian kerja sama tersebut dan menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar. Sebagai langkah pencegahan, OJK menerapkan verifikasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) agar masyarakat dan pelaku industri dapat memeriksa status pialang secara real time. Seluruh perusahaan pialang juga diwajibkan mendaftarkan ulang tenaga pialang yang dipekerjakan untuk memperoleh STTD berbasis QR Code, dengan 434 tenaga pialang sudah terdaftar hingga saat ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 21.16
OJK Blokir Rp 723,7 Miliar Dana Korban Penipuan
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 20.39
OJK Tutup 951 Pinjol Ilegal Sepanjang 2026
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.25
OJK: Aset Industri Asuransi Tembus Rp 1.184,72 Triliun
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 17.03
OJK Kasih Denda Rp 91 Miliar ke 104 Pelaku Pasar Modal
Berita terkait
OJK Tegaskan Modal Ventura Berizin Diawasi, Risiko Penyimpangan Tetap Ada
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 09.45
OJK Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Modal Ventura
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 21.58
Perkuat Ekosistem, OJK Dorong Inovasi Keuangan Digital yang Melindungi dan Bermanfaat
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 10.07
OJK Resmi Beri Izin GudangKripto sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 19.45