Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Bongkar 15 Perusahaan Pialang Asuransi Ilegal Beroperasi di RI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya 15 perusahaan yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OGI Prastomiyono menjelaskan bahwa dari 191 perusahaan pialang yang terdaftar (150 pialang asuransi dan 41 pialang reasuransi), ditemukan pihak yang menggunakan agen asuransi untuk menjalankan aktivitas pialang asuransi tanpa memenuhi ketentuan. Ke-15 perusahaan tersebut kini sedang ditangani penyidik OJK, mulai dari tahap penyelidikan hingga sebagian sudah memasuki proses persidangan.

Selain menindak perusahaan beroperasi tanpa izin, OJK juga mengambil langkah pengawasan terhadap perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan pialang tidak berizin. OJK meminta penghentian kerja sama tersebut dan menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar. Sebagai langkah pencegahan, OJK menerapkan verifikasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) agar masyarakat dan pelaku industri dapat memeriksa status pialang secara real time. Seluruh perusahaan pialang juga diwajibkan mendaftarkan ulang tenaga pialang yang dipekerjakan untuk memperoleh STTD berbasis QR Code, dengan 434 tenaga pialang sudah terdaftar hingga saat ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait