OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Global
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa sektor jasa keuangan nasional tetap stabil di tengah ketidakpastian ekonomi global dan eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah. Penilaian ini disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada 29 Juli 2026, setelah ketegangan meningkat akibat gagalnya gencatan senjata antara Amerika Serikat dan Iran yang mendorong kenaikan harga minyak. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi (Kiki) menekankan bahwa risiko global masih tinggi, termasuk konflik geopolitik, tekanan harga energi, dan kebijakan perdagangan. Dana Moneter Internasional merevisi turun proyeksi pertumbuhan ekonomi global menjadi 3% pada Juli 2026, meskipun investasi kecerdasan buatan tetap mendukung prospek ekonomi dunia. Amerika Serikat memberlakukan tarif baru terhadap 60 mitra dagang, meningkatkan premi risiko global, volatilitas komoditas, dan mendorong outflow modal asing. Di dalam negeri, fundamental ekonomi Indonesia menunjukkan ketahanan: inflasi Juli 2026 tercatat 2,88% YoY, konsumsi masyarakat tetap kuat, dan sektor manufaktur kembali ekspansif, menopang aktivitas ekonomi domestik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 19.19
Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil, Kredit Perbankan Tumbuh 12,67%
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 08.20
OJK Cabut Izin BTPN Syariah Ventura, SMBC Buka Suara
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 14.55
Kredit BNI Nyaris Rp 1.000 Triliun, Tumbuh 24,4% Semester 1 2026
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 14.47
OJK Amankan Rp723,7 M Dana Korban Scam, 604 Ribu Rekening Diblokir
Berita terkait
Penipuan Kuras Rp9,1 T Saldo Warga RI, Setiap Hari 1.000 Orang Melapor
CNBC Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 19.30
Emas vs tabungan bank: Mana yang lebih menguntungkan? Ini faktanya
ANTARA News · 15 Agustus 2026 pukul 11.35
Purbaya: Penerimaan pajak tumbuh 30 persen per Agustus 2026
ANTARA News · 14 Agustus 2026 pukul 20.31
Ecommerce Pungut Pajak Pedagang Online Ditunda 2 Bulan
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 19.55