Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Cabut Izin BTPN Syariah Ventura, SMBC Buka Suara

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BTPN Syariah Ventura (BTPNSV) melalui Surat Keputusan Nomor KEP-47/D-06/2026 tertanggal 3 Agustus 2026. Keputusan ini merupakan bagian dari restrukturisasi dalam Konglomerasi Keuangan SMBC. PT Bank SMBC Indonesia Tbk. (BTPN) mendukung langkah tersebut dan akan mengintegrasikan aktivitas BTPNSV ke dalam struktur konglomerasi.

Integrasi bertujuan meningkatkan efisiensi operasional, menyederhanakan organisasi, serta memperkuat tata kelola dan manajemen risiko terintegrasi. Langkah ini diharapkan mendukung keberlanjutan misi ekosistem digital bagi masyarakat inklusi dan strategi jangka panjang grup.

Bank SMBC Indonesia menegaskan bahwa pencabutan izin BTPNSV tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan maupun operasional perseroan. Kegiatan usaha BTPNSV akan tetap berlanjut dalam lingkup konglomerasi yang terstruktur secara terintegrasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait