OJK Cabut Izin BTPN Syariah Ventura, SMBC Buka Suara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BTPN Syariah Ventura (BTPNSV) melalui Surat Keputusan Nomor KEP-47/D-06/2026 tertanggal 3 Agustus 2026. Keputusan ini merupakan bagian dari restrukturisasi dalam Konglomerasi Keuangan SMBC. PT Bank SMBC Indonesia Tbk. (BTPN) mendukung langkah tersebut dan akan mengintegrasikan aktivitas BTPNSV ke dalam struktur konglomerasi.
Integrasi bertujuan meningkatkan efisiensi operasional, menyederhanakan organisasi, serta memperkuat tata kelola dan manajemen risiko terintegrasi. Langkah ini diharapkan mendukung keberlanjutan misi ekosistem digital bagi masyarakat inklusi dan strategi jangka panjang grup.
Bank SMBC Indonesia menegaskan bahwa pencabutan izin BTPNSV tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan maupun operasional perseroan. Kegiatan usaha BTPNSV akan tetap berlanjut dalam lingkup konglomerasi yang terstruktur secara terintegrasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 14.47
OJK Amankan Rp723,7 M Dana Korban Scam, 604 Ribu Rekening Diblokir
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 22.11
604.923 Rekening Terkait Scam Diblokir!
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 19.19
Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil, Kredit Perbankan Tumbuh 12,67%
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 19.17
OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Global
Berita terkait
Tok! Bank OCBC (NISP) Jadi Pengendali OCBC Sekuritas, Beli Rp455 M
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 10.50
OJK sebut pengembangan UMKM dilakukan dengan pendekatan lebih sistemik
ANTARA News · 11 Agustus 2026 pukul 20.58
ELSA Gelontorkan Rp100 Miliar, Buyback Saham Dimulai Hari Ini
CNBC Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 09.15
Daftar 10 Bank Tutup per Juli 2026, Ada Perbankan Syariah
CNN Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 07.30