OJK Cabut Izin BTPN Syariah Ventura, SMBC Buka Suara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BTPN Syariah Ventura (BTPNSV) melalui Surat Keputusan Nomor KEP-47/D-06/2026 tertanggal 3 Agustus 2026. Keputusan ini merupakan bagian dari restrukturisasi dalam Konglomerasi Keuangan SMBC. PT Bank SMBC Indonesia Tbk. (BTPN) mendukung langkah tersebut dan akan mengintegrasikan aktivitas BTPNSV ke dalam struktur konglomerasi.
Integrasi bertujuan meningkatkan efisiensi operasional, menyederhanakan organisasi, serta memperkuat tata kelola dan manajemen risiko terintegrasi. Langkah ini diharapkan mendukung keberlanjutan misi ekosistem digital bagi masyarakat inklusi dan strategi jangka panjang grup.
Bank SMBC Indonesia menegaskan bahwa pencabutan izin BTPNSV tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan maupun operasional perseroan. Kegiatan usaha BTPNSV akan tetap berlanjut dalam lingkup konglomerasi yang terstruktur secara terintegrasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 14.47
OJK Amankan Rp723,7 M Dana Korban Scam, 604 Ribu Rekening Diblokir
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 22.11
604.923 Rekening Terkait Scam Diblokir!
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 19.19
Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil, Kredit Perbankan Tumbuh 12,67%
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 19.17
OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Global
Berita terkait
RP3I 2026-2030 Diluncurkan, OJK Dorong Perbankan Lebih Tangguh dan Berdaya Saing
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 17.27
OJK beri izin skala nasional dua perusahaan gadai swasta di bulan ini
ANTARA News · 30 September 2026 pukul 20.25
OJK Buka Keran Investasi Dana Pensiun ke Luar Negeri, Ini Syaratnya
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 20.35
OJK Sahkan Pembentukan DPLK Batavia Prosperindo Aset Manajemen
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 13.57