Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

OJK Ungkap 41 Lembaga Keuangan Syariah Siapkan Spin-off dan Pengalihan Portofolio

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa 41 lembaga keuangan syariah di Indonesia telah melakukan restrukturisasi melalui spin-off atau pengalihan portofolio demi mematuhi POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang pemisahan unit usaha syariah. Dari 41 perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), 23 perusahaan memilih mendirikan entitas baru, sementara 18 lainnya mengalihkan portofolio ke perusahaan syariah lain. Langkah ini bertujuan memperkuat skala ekonomi dan ketahanan industri keuangan syariah. RKPUS menjadi peta jalan utama bagi institusi dalam menyelesaikan transformasi bisnis demi kepatuhan regulasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait