OJK Ungkap 41 Lembaga Keuangan Syariah Siapkan Spin-off dan Pengalihan Portofolio
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa 41 lembaga keuangan syariah di Indonesia telah melakukan restrukturisasi melalui spin-off atau pengalihan portofolio demi mematuhi POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang pemisahan unit usaha syariah. Dari 41 perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), 23 perusahaan memilih mendirikan entitas baru, sementara 18 lainnya mengalihkan portofolio ke perusahaan syariah lain. Langkah ini bertujuan memperkuat skala ekonomi dan ketahanan industri keuangan syariah. RKPUS menjadi peta jalan utama bagi institusi dalam menyelesaikan transformasi bisnis demi kepatuhan regulasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 19.00
OJK Beri Keringanan Kredit Buat Korban Gempa NTT hingga 3 Tahun
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 18.40
OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit untuk Korban Gempa NTT
Liputan6.com · 5 Oktober 2026 pukul 17.10
OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit Debitur Terdampak Gempa NTT
Berita terkait
41 Perusahaan Asuransi Ajukan Perubahan Rencana Spin-Off Bisnis Syariah
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 12.12
OJK Beri Keringanan Kredit Bagi Korban Gempa Flores
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 22.17
Populasi Muslim RI 87%, OJK Soroti Pangsa Pasar Keuangan Syariah Baru 11,24%
kumparan · 30 September 2026 pukul 21.10
Indeks Inklusi Keuangan Syariah Indonesia Hanya 13,24 %, Butuh Inovasi
JawaPos · 30 September 2026 pukul 20.15