Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

OJK Beri Keringanan Kredit Buat Korban Gempa NTT hingga 3 Tahun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan keringanan kredit khusus bagi debitur yang terdampak gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijilan ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026, mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022. Kebijakan ini ditujukan untuk meredakan beban para korban bencana dan mendukung pemulihan ekonomi lokal di wilayah terdampak.

Delapan kabupaten di NTT termasuk Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka akan mendapatkan perlakuan khusus ini. Kebijakan ini berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, fintech P2P, dan lembaga keuangan lain yang memberikan kredit atau pembiayaan kepada debitur terdampak bencana. OJK juga memungkinkan penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp10 miliar, penetapan kualitas lancar untuk kredit yang direstrukturisasi, serta pemberian ruang bagi lembaga keuangan untuk menyalurkan pembiayaan baru yang dinilai secara terpisah.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait