Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit untuk Korban Gempa NTT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus untuk kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak gempa bumi di delapan kabupaten NTT. Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak 28 September 2026 dan mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022. Delapan wilayah yang terdampak meliputi Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan kebijakan ini ditetapkan karena bencana berdampak pada kemampuan debitur memenuhi kewajiban serta aktivitas industri jasa keuangan di daerah. Perlakuan khusus mencakup penilaian kualitas kredit sampai plafon Rp10 miliar, penetapan kualitas lancar untuk kredit direstrukturisasi, serta pemberian pembiayaan baru bagi debitur terdampak. Kebijakan berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, LPBBTI, dan lembaga jasa keuangan lainnya termasuk perusahaan pergadaian. Restrukturisasi dapat dilakukan pada pembiayaan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait