Tok! Purbaya Batal Perintahkan E-Commerce Pungut Pajak Pedagang Online
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membatalkan kebijakan yang mengharuskan empat marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli) memungut pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari para pedagang online. Kebijakan yang seharusnya berlaku 1 Agustus 2026 ini ditunda karena pertumbuhan ekonomi Indonesia belum menunjukkan pemulihan yang kuat. Pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 hanya mencapai 5,29%, turun dari 5,61% pada kuartal I-2026. Purbaya menyatakan kebijakan ini akan diterapkan kembali setelah ekonomi tumbuh lebih cepat, ditandai oleh perbaikan indeks kepercayaan konsumen dan indeks penjualan riil. Ia menargetkan penerapan kembali kebijakan ini dalam beberapa bulan ke depan jika indikator ekonomi membaik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 16.13
DJP Resmi Tunda Pungutan Pajak Marketplace Jadi 1 November 2026
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 20.20
Purbaya Tunda Pungut Pajak Pelapak di Marketplace Demi Jaga Daya Beli
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 07.55
Pajak Toko Online Baru Berlaku 1 November, Telanjur Bayar Gimana Nasibnya?
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 17.48
Purbaya Tunda Pajak Toko Online! Begini Sikap Asosiasi E-Commerce
Berita terkait
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya Ungkap Apa yang Jadi Prioritas
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 19.14
Tok! Purbaya Batal Perintahkan Ecommerce Pungut Pajak Pedagang Online
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 16.20
Masyarakat Siap-siap! Purbaya Buka Opsi Pungut Pajak Baru Jika Hal Ini Terjadi
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 04.00
Purbaya Bersiap Terapkan Pajak Baru 2027, Simak
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 06.30