Praperadilan Febrie, Guru Besar UGM Sebut Calon Tersangka Tak Wajib Diperiksa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9329829/original/007560100_1787297721-IMG_5821.jpg)
Guru Besar Hukum Pidana UGM Markus Priyo Gunarto menjelaskan dalam sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah bahwa penyidik tidak wajib memanggil atau memeriksa tersangka sebelum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Ia memaparkan penyelidikan sebagai fungsi intelijen dalam hukum acara pidana yang dapat dilakukan melalui pengolahan TKP, pengamatan, wawancara, atau pembuntutan tanpa harus memanggil diduga terlibat tindak pidana. Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ASABRI, temuan emas 74 kg serta uang tunai, serta dugaan korupsi PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU. Pengajuan praperadilan Febrie gugatkan tidak sahnya penetapan tersangka dan penyitaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 15.35
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Uji Prosedur Administrasi Sprindik
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 22.00
Febrie Adriansyah Minta Foto Keluarga Dikembalikan, Ini Respons Kejagung
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 15.23
KPK Sita Rp 1,5 Miliar di Pemkab Bogor, tetapi Bantah Ada OTT, Begini Ceritanya
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 13.31
KPK Bantah Ada Intervensi dalam Penyelidikan di Bogor, Terbitkan Sprindik Umum
Berita terkait
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Ini Pertimbangannya
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 21.53
Kortas Tipikor Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.35
Praperadilan, Febrie Adriansyah Gugat Penetapan Tersangka hingga Penyitaan
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 13.08
Febrie Bantah Gugat Praperadilan untuk Kaburkan Proses Hukum
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 10.24