Praperadilan Febrie, Guru Besar UGM Sebut Calon Tersangka Tak Wajib Diperiksa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9329829/original/007560100_1787297721-IMG_5821.jpg)
Guru Besar Hukum Pidana UGM Markus Priyo Gunarto menjelaskan dalam sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah bahwa penyidik tidak wajib memanggil atau memeriksa tersangka sebelum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Ia memaparkan penyelidikan sebagai fungsi intelijen dalam hukum acara pidana yang dapat dilakukan melalui pengolahan TKP, pengamatan, wawancara, atau pembuntutan tanpa harus memanggil diduga terlibat tindak pidana. Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ASABRI, temuan emas 74 kg serta uang tunai, serta dugaan korupsi PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU. Pengajuan praperadilan Febrie gugatkan tidak sahnya penetapan tersangka dan penyitaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 15.35
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Uji Prosedur Administrasi Sprindik
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 22.00
Febrie Adriansyah Minta Foto Keluarga Dikembalikan, Ini Respons Kejagung
JawaPos · 23 Agustus 2026 pukul 14.00
Rugikan Negara Rp 2 Triliun, DPR Minta Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi Transfer Pricing
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 19.33
Penggeledahan & Penyitaan Aset Batal Demi Hukum Jika Praperadilan Febrie Dikabulkan
Berita terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 09.55
Usut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Panggil 6 Saksi
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 20.44
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk: Penyitaan Aset Sah
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 01.45
Praperadilan Jilid III Lodewyk Pusung Digelar, Minta Kasusnya Dihentikan
kumparan · 4 September 2026 pukul 13.33