Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Febrie, Guru Besar UGM Sebut Calon Tersangka Tak Wajib Diperiksa

Guru Besar Hukum Pidana UGM Markus Priyo Gunarto menjelaskan dalam sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah bahwa penyidik tidak wajib memanggil atau memeriksa tersangka sebelum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Ia memaparkan penyelidikan sebagai fungsi intelijen dalam hukum acara pidana yang dapat dilakukan melalui pengolahan TKP, pengamatan, wawancara, atau pembuntutan tanpa harus memanggil diduga terlibat tindak pidana. Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ASABRI, temuan emas 74 kg serta uang tunai, serta dugaan korupsi PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU. Pengajuan praperadilan Febrie gugatkan tidak sahnya penetapan tersangka dan penyitaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait