Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Hukum: Kritik Pasien Terhadap Kualitas Pelayanan Kesehatan Dijamin Konstitusi

Kasus Yurizal Tri Chaerawan, yang meninggal dunia setelah mengkritik lambatnya pelayanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di media sosial, memicu diskusi tentang hak konstitusional dan etika profesi. Pakar hukum Prof Henry Indraguna menjelaskan bahwa kritik pasien terhadap kualitas layanan kesehatan dijamin oleh UUD 1945, khususnya Pasal 28E(3) tentang kebebasan berekspresi dan Pasal 28H(1) tentang hak atas layanan kesehatan yang layak. Kritik tersebut sah jika disampaikan dengan iktikad baik dan berdasarkan fakta, tanpa mengandung fitnah atau berita bohong.

Di sisi lain, tenaga medis dan kesehatan memiliki tanggung jawab profesi yang tinggi karena mengemban kepercayaan publik. Mereka harus tunduk pada kode etik yang mewajibkan penghormatan terhadap martabat pasien, menjaga kerahasiaan, dan menunjukkan empati, termasuk dalam interaksi di ruang digital. Peristiwa ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara hak ekspresi masyarakat dan kewajiban profesional untuk menjaga standar pelayanan kesehatan yang adil dan berempati.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait