Titipan Bupati Cilacap untuk Kapolresta, Dandim, Kajari, Ketua PN Terungkap di Sidang Korupsi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Persidangan korupsi terdakwa Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman mengungkap pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) senilai Rp 265 juta pada Lebaran 2025. Sadmoko Danardono, Sekretaris Daerah dan juga terdakwa, membuka suara saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Semarang pada 4 September 2026. Lima pejabat menerima THR: kapolresta (Rp 100 juta), dandim (Rp 75 juta), kajari (Rp 50 juta), ketua pengadilan agama (Rp 20 juta), dan ketua pengadilan negeri (Rp 20 juta). Sadmoko menyatakan bahwa THR tersebut disampaikan sebagai 'amanah dari bupati' dan berasal dari iuran para pimpinan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Cilacap.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 14.01
3 Saksi Tegaskan Tak Ada Perintah Tarik Fee dari Yaqut
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 06.22
Korupsi Kuota Haji, Staf Travel Akui Beri US$ 75 Ribu ke Eks Stafsus Yaqut
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 01.12
Sidang Tipikor Kuota Haji: Draf KMA 1156 Disusun Tanpa Kajian, Hanya Lewat Perintah WhatsApp
Berita terkait
Bupati Cilacap Didakwa Peras Anak Buah Rp 568 Juta Buat THR
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 14.13
Sidang Korupsi Kuota Haji Memanas, Jokowi Disebut Punya Peran
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 06.45
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji Memanas, Jokowi Disebut Punya Peran
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 06.45
Saksi Kasus Kuota Haji Ungkap Titipan 406 Ribu Dolar AS untuk Gus Alex
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 00.36