Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Gubernur Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain penjara, Abdul Wahid dijatuhi denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan 80 hari, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika tidak membayar dalam satu bulan, hartanya dapat dilelang, atau jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara 1,5 tahun.

Kasus ini berawal dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK sebesar 8,5 tahun penjara atas dugaan korupsi dan pemerasan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan di Dinas PUPRPKPP Riau, dengan total uang yang diduga diperas mencapai Rp2,45 miliar. Hakim mempertimbangkan hal meringankan seperti Abdul Wahid belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, serta hal memberatkan karena ia adalah penyelenggara negara yang tidak mendukung program pemberantasan korupsi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait