Gubernur Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain penjara, Abdul Wahid dijatuhi denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan 80 hari, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika tidak membayar dalam satu bulan, hartanya dapat dilelang, atau jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara 1,5 tahun.
Kasus ini berawal dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK sebesar 8,5 tahun penjara atas dugaan korupsi dan pemerasan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan di Dinas PUPRPKPP Riau, dengan total uang yang diduga diperas mencapai Rp2,45 miliar. Hakim mempertimbangkan hal meringankan seperti Abdul Wahid belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, serta hal memberatkan karena ia adalah penyelenggara negara yang tidak mendukung program pemberantasan korupsi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 07.21
Vonis Ringan: KPK Belum Bersikap, Gubernur Riau Bilang Rekayasa
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 14.13
Bupati Cilacap Didakwa Peras Anak Buah Rp 568 Juta Buat THR
ANTARA News · 30 Juli 2026 pukul 21.35
KPK minta masyarakat hati-hati terkait modus pengurusan perkara
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 13.31
Jejak Uang Bupati Pemalang, dari Pemerasan hingga Amankan KPK
Berita terkait
OTT Bupati Pemalang Berbuntut Dua Kasus, Oknum KPK Ikut Terseret
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 13.00
Duduk Perkara Korupsi Bupati Pemalang Anom Widyantoro
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 12.54
Pegawai KPK Diduga Peras Bupati Pemalang
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 10.49
Ini Alasan KPK tak Usut Pelanggaran Etik Anggota Polisi yang Jadi Tersangka Pemerasan
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 21.20