Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Pigai Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Ancam Hak Kepemilikan Rakyat, Harus Sasar Koruptor

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengingatkan DPR agar RUU Perampasan Aset tidak mengancam hak kepemilikan masyarakat. Ia menekankan, sasaran utama perampasan aset harus diarahkan kepada koruptor dan pelaku kejahatan luar biasa seperti narkotika, terorisme, perdagangan orang, dan penyelundupan. Pigai menyatakan hak kepemilikan merupakan bagian penting dari HAM, sehingga perampasan aset harus memiliki dasar hukum kuat dan dilakukan melalui mekanisme peradilan yang sah. Ia meminta regulasi RUU harus terukur untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memaksa rakyat yang tidak bersalah. Pigai menegaskan prinsip negara hukum Indonesia sejalan dengan perlindungan hak warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan. DPR juga membuka peluang untuk memasukkan perjudian online ke dalam cakupan sasaran perampasan aset. Target RUU rampung Desember 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait