Pigai Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Ancam Hak Kepemilikan Rakyat, Harus Sasar Koruptor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengingatkan DPR agar RUU Perampasan Aset tidak mengancam hak kepemilikan masyarakat. Ia menekankan, sasaran utama perampasan aset harus diarahkan kepada koruptor dan pelaku kejahatan luar biasa seperti narkotika, terorisme, perdagangan orang, dan penyelundupan. Pigai menyatakan hak kepemilikan merupakan bagian penting dari HAM, sehingga perampasan aset harus memiliki dasar hukum kuat dan dilakukan melalui mekanisme peradilan yang sah. Ia meminta regulasi RUU harus terukur untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memaksa rakyat yang tidak bersalah. Pigai menegaskan prinsip negara hukum Indonesia sejalan dengan perlindungan hak warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan. DPR juga membuka peluang untuk memasukkan perjudian online ke dalam cakupan sasaran perampasan aset. Target RUU rampung Desember 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 3 September 2026 pukul 14.15
RUU Perampasan Aset Dinilai Tak Tepat Atur Ancaman Hukuman Mati, Tapi Langkah Miskinkan Koruptor
Detik.com · 3 September 2026 pukul 01.27
Pakar Sebut RUU Perampasan Aset Harus Punya 'Roh' Pemberantasan Korupsi
VOI · 2 September 2026 pukul 10.15
KPK Dukung RUU Perampasan Aset untuk Beri Efek Jera Koruptor
JawaPos · 1 September 2026 pukul 18.47
KPK Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Maksimalkan Pengembalian Uang Hasil Korupsi
Berita terkait
RUU Perampasan Aset Momentum Perkuat Pemberantasan Korupsi
Media Indonesia · 2 September 2026 pukul 14.00
RUU Perampasan Aset Perlu Pengawasan Ketat agar Tak Disalahgunakan
kumparan · 1 September 2026 pukul 18.44
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Janji Politik, Saatnya DPR Membuktikan
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 11.26
Pengamat Sebut Diterimanya Tuntutan RUU Perampasan Aset oleh DPR jadi Kemenangan Publik
VOI · 1 September 2026 pukul 11.15