RUU Perampasan Aset Tak Efektif Jika Integritas Penegak Hukum Tak Dibenahi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

RUU Perampasan Aset Tak Efektif Jika Integritas Penegak Hukum Tak Dibenahi. Pakar antikorupsi Praswad Nugraha menilai RUU Perampasan Aset memang bisa menjadi instrumen pemberantasan korupsi, namun tidak efektif jika integritas aparat penegak hukum tidak diperbaiki. Ia menyatakan perbaikan institusi menjadi penting karena beleid perampasan aset bisa menjadi senjata baru bagi pelaku korupsi. Praswad menekankan penguatan integritas dan hukuman lebih berat bagi APH yang korup, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati. Ia juga meminta mekanisme perampasan aset harus pasti dan berbasis kerangka hukum yang menjamin kepastian hukum serta prinsip keadilan. DPR RI memastikan segera mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat pada Desember 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 10.30
Eks Ketua KPK Tolak Pengesahan RUU Perampasan Aset: Saya Khawatir...
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 16.31
Pigai Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Ancam Hak Kepemilikan Rakyat, Harus Sasar Koruptor
JawaPos · 3 September 2026 pukul 14.15
RUU Perampasan Aset Dinilai Tak Tepat Atur Ancaman Hukuman Mati, Tapi Langkah Miskinkan Koruptor
Detik.com · 3 September 2026 pukul 01.27
Pakar Sebut RUU Perampasan Aset Harus Punya 'Roh' Pemberantasan Korupsi
Berita terkait
RUU Perampasan Aset Momentum Perkuat Pemberantasan Korupsi
Media Indonesia · 2 September 2026 pukul 14.00
Yusril Sebut Target Pengesahan RUU Perampasan Aset sesuai Keinginan Pemerintah
Media Indonesia · 2 September 2026 pukul 13.27
KPK Dukung RUU Perampasan Aset untuk Beri Efek Jera Koruptor
VOI · 2 September 2026 pukul 10.15
KPK Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Maksimalkan Pengembalian Uang Hasil Korupsi
JawaPos · 1 September 2026 pukul 18.47