KPU Disebut Sengaja Tutup Akses Dokumen Syarat Gibran, Bawaslu Pun Tak Bisa Verifikasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengungkapkan kejangkalan terkait penutupan akses publik dan lembaga pengawas terhadap dokumen syarat administrasi calon presiden dan wakil presiden, termasuk dokumen milik Gibran Rakabuming Raka. Penutupan akses ini dikabulkan melalui Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menyatakan dokumen syarat capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan. Denny menyoroti bahwa bukan hanya masyarakat umum, tetapi juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dapat mengakses dokumen tersebut untuk melaksanakan fungsi pengawasannya. Dalam persidangan, perwakilan Bawaslu mengonfirmasi keterbatasan akses ini, dengan kata-kata seperti 'Kami tidak diberi akses oleh KPU untuk ikut mengawasi'.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 13.41
Hakim MK Bingung Nilai Surat Penyetaraan Gibran: Kami Harus Istikharah Dulu
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 13.12
Hakim Heran Makna di Suket Penyetaraan SMA Gibran: Mungkin Harus Istikharah Dulu
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 07.01
Hakim MK Bawa-bawa Malaikat di Sidang Ijazah Gibran: Pak Hasyim Jadi Bintang
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 01.45
Gugatan Ijazah Gibran, Denny Sebut Ahli KPU Keliru Tanggal Penetapan PKPU
Berita terkait
Berkas Gugatan Gibran Dibuka, Denny Indrayana Ungkap 3 Temuan yang Bikin Banyak Orang Kaget
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 07.30
Serba 'Tidak' di Sidang Gibran: Sebenarnya Apa yang Sudah Diverifikasi?
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 20.30
Bawaslu Tak Boleh Verifikasi Syarat Gibran, Denny Indrayana: Pantesan Muncul Pasal 18 Ayat 3!
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 13.18
Denny Indrayana Soroti Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Pencalonan Gibran
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 05.47