Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

KPU Disebut Sengaja Tutup Akses Dokumen Syarat Gibran, Bawaslu Pun Tak Bisa Verifikasi

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengungkapkan kejangkalan terkait penutupan akses publik dan lembaga pengawas terhadap dokumen syarat administrasi calon presiden dan wakil presiden, termasuk dokumen milik Gibran Rakabuming Raka. Penutupan akses ini dikabulkan melalui Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menyatakan dokumen syarat capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan. Denny menyoroti bahwa bukan hanya masyarakat umum, tetapi juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dapat mengakses dokumen tersebut untuk melaksanakan fungsi pengawasannya. Dalam persidangan, perwakilan Bawaslu mengonfirmasi keterbatasan akses ini, dengan kata-kata seperti 'Kami tidak diberi akses oleh KPU untuk ikut mengawasi'.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait