Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan, Kejagung: Itu Hak Tersangka, Sudah Diatur di KUHAP
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), berencana mengajukan praperadilan untuk menentang penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menyatakan hormat terhadap langkah ini, karena hak tersangka untuk mengajukan praperadilan sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Febrie diberikan kesempatan untuk menggunakan hak hukumnya sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Pengacara Febrie, Firman Wijaya, menjelaskan bahwa praperadilan ini bertujuan untuk menguji keabsahan proses hukum yang telah dijalani, termasuk aspek upaya paksa dan penetapan tersangka. Rencananya, dua permohonan praperadilan akan diajukan secara terpisah: satu terhadap penetapan tersangka oleh Kejagung dan lainnya terhadap penetapan oleh kepolisian. Strategi ini diambil karena masing-masing memiliki objek dan tindakan hukum yang berbeda, sehingga proses pengujian pun berbeda.
Kejagung menegaskan bahwa praperadilan merupakan bagian dari sistem hukum pidana di Indonesia, dan setiap tersangka berhak menggunakannya. Kasus ini menyoroti pentingnya proses hukum yang transparan dan sesuai prosedur dalam penanganan tindak pidana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 18.17
Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan, Kejagung: Silakan, Itu Hak Tersangka
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 18.36
Kejagung dan Polri Tak Masalah Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 16.00
Kuasa Hukum Febrie: Praperadilan Bukan untuk Hindari Proses Hukum
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 15.57
Pengacara Klaim Ada 9 Pelanggaran Hukum Acara di Kasus Febrie
Berita terkait
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Terkait Penyitaan
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 13.30
Bakal Digugat Febrie di Praperadilan, Kortas Tipidkor Polri Bereaksi Begini
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.18
Dr Tifa Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 07.58
Pakar Yakin Tim 9 Kejagung Mampu Ungkap Asal-usul Uang Tunai dan 74 Kg Emas Batangan
SINDOnews · 1 Agustus 2026 pukul 21.51