Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan, Kejagung: Itu Hak Tersangka, Sudah Diatur di KUHAP

Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), berencana mengajukan praperadilan untuk menentang penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menyatakan hormat terhadap langkah ini, karena hak tersangka untuk mengajukan praperadilan sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Febrie diberikan kesempatan untuk menggunakan hak hukumnya sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

Pengacara Febrie, Firman Wijaya, menjelaskan bahwa praperadilan ini bertujuan untuk menguji keabsahan proses hukum yang telah dijalani, termasuk aspek upaya paksa dan penetapan tersangka. Rencananya, dua permohonan praperadilan akan diajukan secara terpisah: satu terhadap penetapan tersangka oleh Kejagung dan lainnya terhadap penetapan oleh kepolisian. Strategi ini diambil karena masing-masing memiliki objek dan tindakan hukum yang berbeda, sehingga proses pengujian pun berbeda.

Kejagung menegaskan bahwa praperadilan merupakan bagian dari sistem hukum pidana di Indonesia, dan setiap tersangka berhak menggunakannya. Kasus ini menyoroti pentingnya proses hukum yang transparan dan sesuai prosedur dalam penanganan tindak pidana.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait