PAN Keberatan Ambang Batas Naik di Atas 4%, Singgung Putusan MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Partai Nasional Demokrat (PAN) menyatakan keberatan jika parliamentary threshold (PT) dinaikkan di atas 4% atau menjadi 5%. Menurut Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi, kenaikan tersebut berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. PAN menekankan bahwa penetapan ambang batas harus memperhatikan aspek keterwakilan politik, proporsionalitas, kedaulatan rakyat, dan keadilan pemilu. PAN juga menyoroti data suara sah nasional yang tidak terkonversi menjadi kursi pada Pemilu 2024 sebesar 17.304.303 suara (11,4%), serta data serupa pada Pemilu 2019 dan 2014. PAN menegaskan tidak ada nilai ideal untuk PT, namun penetapannya harus tetap menjaga proporsionalitas sistem pemilu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 16.42
PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen di Atas 4 Persen
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 16.12
PAN Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen di Atas 4 Persen
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 16.29
Partai Perindo: Wacana PT 5% Dinilai Abaikan Putusan MK dan Proporsionalitas Pemilu
kumparan · 17 September 2026 pukul 16.58
PAN Keberatan Usul PT 5% di RUU Pemilu: Bukan Khawatir Tak Lolos, Ada Putusan MK
Berita terkait
PAN soal Parliamentary Threshold 5%: Tunggu Konsensus Para Pimpinan Parpol
kumparan · 17 September 2026 pukul 16.21
Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen di Atas 4 Persen, PAN: Bertentangan dengan Putusan MK
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 16.06
PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Naik Lebih dari 4 Persen
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 15.37
Partai Ummat Tolak Kenaikan Parliamentary Threshold Jadi 5%
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 17.24