Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

PAN Keberatan Ambang Batas Naik di Atas 4%, Singgung Putusan MK

Partai Nasional Demokrat (PAN) menyatakan keberatan jika parliamentary threshold (PT) dinaikkan di atas 4% atau menjadi 5%. Menurut Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi, kenaikan tersebut berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. PAN menekankan bahwa penetapan ambang batas harus memperhatikan aspek keterwakilan politik, proporsionalitas, kedaulatan rakyat, dan keadilan pemilu. PAN juga menyoroti data suara sah nasional yang tidak terkonversi menjadi kursi pada Pemilu 2024 sebesar 17.304.303 suara (11,4%), serta data serupa pada Pemilu 2019 dan 2014. PAN menegaskan tidak ada nilai ideal untuk PT, namun penetapannya harus tetap menjaga proporsionalitas sistem pemilu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait