PDIP Luruskan Capres-cawapres Diusung 2 Parpol Pemilu, PKS-PAN Setuju
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua DPP PDIP Said Abdullah menjelaskan bahwa syarat pencalonan pasangan capres-cawapres tidak harus melalui dua fraksi DPR, melainkan dua partai peserta pemilu yang lolos verifikasi KPU. Hal ini disampaikan dalam diskusi terkait RUU Pemilu yang masih berkembang secara informal belum dibahas secara resmi di Komisi II DPR. Said menekankan bahwa semua partai peserta pemilu yang lolos KPU tetap bisa mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
PKS dan PAN menyatakan dukungan terhadap wacana syarat pencalonan minimal dua partai peserta pemilu. Mereka meyakini usulan ini tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas 20 persen. Namun, Fraksi PDIP mengusulkan batas atas agar tidak lebih dari empat pasangan calon, sekaligus menegaskan bahwa paslon pemenang perlu mendapat dukungan dari parlemen.
Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 memerintahkan DPR melakukan rekayasa konsitusional agar jumlah pasangan calon presiden tidak terlalu banyak. MK menilai pembatasan sebelumnya hanya menghasilkan dua paslon dan menciptakan polarisasi kuat di masyarakat. DPR kini dituntut untuk menyusun ketentuan baru yang tetap menjaga kepastian hukum sekaligus memperluas akses konstitusional rakyat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 22 September 2026 pukul 15.40
Komisi II Targetkan Panja RUU Pemilu Dibentuk Sebelum DPR Reses 8 Oktober
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 11.32
Geger Isu Keabsahan Wapres! Denny Indrayana Desak MK Diskualifikasi Gibran Sekaligus Batalkan Pelantikan
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 05.00
Mau Dipermalukan Secara Nasional, Ini Delapan Tuntutan Soal Gugatan Ijazah Gibran bin Jokowi di MK
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 00.01
Soal Ambang Batas Parlemen, Deddy PDIP Ungkit Tujuan Pemilu, Singgung Angka 4-7
Berita terkait
Parpol Nonparlemen Serempak Tolak PT 5%: Upaya Jegal, Bertentangan dengan MK
kumparan · 19 September 2026 pukul 18.33
NasDem soal Usul PT 5% di RUU Pemilu: Kami Tetap 7%, tapi Siap Berdiskusi
kumparan · 16 September 2026 pukul 14.50
Usai Ambang Batas, Wacana Pemisahan Pileg-Pilpres Mencuat di DPR
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 15.12
Wacana Capres Didukung 2 Fraksi, Sudah Sesuai dengan Putusan MK?
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 14.00