Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

PDIP Luruskan Capres-cawapres Diusung 2 Parpol Pemilu, PKS-PAN Setuju

Ketua DPP PDIP Said Abdullah menjelaskan bahwa syarat pencalonan pasangan capres-cawapres tidak harus melalui dua fraksi DPR, melainkan dua partai peserta pemilu yang lolos verifikasi KPU. Hal ini disampaikan dalam diskusi terkait RUU Pemilu yang masih berkembang secara informal belum dibahas secara resmi di Komisi II DPR. Said menekankan bahwa semua partai peserta pemilu yang lolos KPU tetap bisa mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

PKS dan PAN menyatakan dukungan terhadap wacana syarat pencalonan minimal dua partai peserta pemilu. Mereka meyakini usulan ini tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas 20 persen. Namun, Fraksi PDIP mengusulkan batas atas agar tidak lebih dari empat pasangan calon, sekaligus menegaskan bahwa paslon pemenang perlu mendapat dukungan dari parlemen.

Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 memerintahkan DPR melakukan rekayasa konsitusional agar jumlah pasangan calon presiden tidak terlalu banyak. MK menilai pembatasan sebelumnya hanya menghasilkan dua paslon dan menciptakan polarisasi kuat di masyarakat. DPR kini dituntut untuk menyusun ketentuan baru yang tetap menjaga kepastian hukum sekaligus memperluas akses konstitusional rakyat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait