Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Geger Isu Keabsahan Wapres! Denny Indrayana Desak MK Diskualifikasi Gibran Sekaligus Batalkan Pelantikan

Denny Indrayana dan tim hukum Bambang Widjojanto mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Alasan utama gugatan adalah dugaan ketidakcukupan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan, yang dinilai melanggar Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pemohon meminta MK membatalkan penetapan pasangan Prabowo-Gibran serta pelantikan Gibran oleh MPR. Jika dikabulkan, pemohon mengusulkan agar MPR memilih wakil presiden baru dari dua nama calon yang diajukan Presiden dalam waktu maksimal 60 hari. Sidang pendahuluan telah dilaksanakan pada 21 September 2026, dan MK menjadwalkan agenda lanjutan pada 23 September 2026 untuk mendengar keterangan KPU, Bawaslu, dan pihak terkait.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait