Geger Isu Keabsahan Wapres! Denny Indrayana Desak MK Diskualifikasi Gibran Sekaligus Batalkan Pelantikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Denny Indrayana dan tim hukum Bambang Widjojanto mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Alasan utama gugatan adalah dugaan ketidakcukupan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan, yang dinilai melanggar Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pemohon meminta MK membatalkan penetapan pasangan Prabowo-Gibran serta pelantikan Gibran oleh MPR. Jika dikabulkan, pemohon mengusulkan agar MPR memilih wakil presiden baru dari dua nama calon yang diajukan Presiden dalam waktu maksimal 60 hari. Sidang pendahuluan telah dilaksanakan pada 21 September 2026, dan MK menjadwalkan agenda lanjutan pada 23 September 2026 untuk mendengar keterangan KPU, Bawaslu, dan pihak terkait.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 14.44
MK Terbitkan Aturan untuk Sidangkan Gugatan Syarat Cawapres Gibran
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 13.06
KPU Susun Jawaban Terkait Gugatan PHPU Syarat Cawapres Gibran di MK
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 10.24
Ganjar Respons Syarat Pencalonan Wapres Gibran Digugat ke MK
JawaPos · 22 September 2026 pukul 06.45
Gugat Gibran ke MK, Deny Indrayana: Ada Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Terbit Super Kilat
Berita terkait
Mau Dipermalukan Secara Nasional, Ini Delapan Tuntutan Soal Gugatan Ijazah Gibran bin Jokowi di MK
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 05.00
Mahfud MD Ungkap Sempat Diajak Masuk Gugatan Gibran di MK, Tapi Memilih Tak Ikut
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 19.59
Gugatan Ijazah di MK Dikabukan Sebagian Saja Disebut bakal Jadi Jalan Mulus Makzulkan Gibran di DPR
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 18.40
Gibran Digugat ke MK, Prabowo Bisa Diminta Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 17.33