Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Lebih dari 4 Persen

Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan keberatan terhadap kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) melebihi 4 persen. Menurut Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi, kenaikan ambang batas di atas 4 persen berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. PAN menegaskan sikapnya tidak didasari kekhawatiran tidak mencapai kuota kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 hingga 2024, partai berhasil terus lolos ke Senayan. Sebelumnya, sejumlah akademisi juga menyoroti bahwa ambang batas parlemen sebesar 2,5 persen dianggap cukup moderat untuk menjaga representasi politik yang adil. Putusan MK memberikan ruang kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perubahan terkait ambang batas parlemen sebelum Pemilu 2029. PAN menilai kenaikan di atas 4 persen dapat mengganggu kerangka hukum yang telah ditetapkan. Partai menegaskan komitmennya pada proses demokrasi yang inklusif dan sesuai konstitusi. PAN juga menyorutkan pentingnya menjaga agar perubahan ambang batas tidak mengabaikan prinsip kepastian hukum dan keadilan politik yang diinginkan rakyat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait