Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Diawasi agar Terhindar dari Kepentingan Oligarki-Senjata Politik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar Universitas Trisakti menyampaikan pentingnya transparansi dan pengawasan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset agar tidak disusupi kepentingan oligarki atau dimanfaatkan sebagai senjata politik. Ia menekankan bahwa kewenangan perampasan aset harus dijaga agar tidak menjadi instrumen untuk memukul lawan politik, terutama dari partai. Fickar menyatakan bahwa kejelasan kriteria aset yang dapat dirampas negara harus ada, yakni aset terkait tindak pidana baik dari jabatan pemilik maupun transaksi dengan BUMN/BMN, meskipun perkara belum diputus. Ia juga menyampaikan bahwa perampasan aset merupakan kewenangan eksekutorial negara terhadap hasil tindak pidana, alat kejahatan, dan aset yang menghalangi penindakan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 5 September 2026 pukul 19.27
Haris Azhar: RUU Perampasan Aset Tak Boleh Berpaku pada Latar Belakang Yuridis
SINDOnews · 5 September 2026 pukul 06.06
Ramai-ramai Mendesak DPR Publikasikan Draf Resmi RUU Perampasan Aset
Berita terkait
Mahfud MD: 'Saya Ajukan Tiba-Tiba Keluar, Sehingga Saya Ribut di DPR'
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 02.00
Kenapa Draft RUU Perampasan Aset Belum Dipublikasikan? Ini Kata Pimpinan DPR
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 16.05
Kenapa Draf RUU Perampasan Aset Belum Dipublikasikan? Ini Kata Pimpinan DPR
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 16.05
Draf RUU Perampasan Aset tak Kunjung Dipublikasikan, Ini Alasan DPR
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 15.15