Ramai-ramai Mendesak DPR Publikasikan Draf Resmi RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Rakyat dan para pakar mendesak DPR RI untuk segera mempublikasikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar dapat diketahui dan dikomentari oleh seluruh warga negara. Draf RUU ini penting dibahas secara terbuka karena melibatkan perampasan aset warga negara yang harus dilakukan dengan transparan dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Menurut pakar hukum tata negara Denny Indrayana, pembahasan di ruang tertutup dapat menimbulkan kekhawatiran akan norma-norma yang merugikan hak asasi manusia dan justru memperkaya oknum yang tidak bertanggung jawab. Denny juga mengingatkan bahwa UU Cipta Kerja pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena kurangnya partisipasi publik, sehingga publik kesulitan mengakses draf RUU dan tidak dapat memberikan masukan yang relevan. Ia menegaskan bahwa publikasi draf RUU Perampasan Aset merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan keadilan dalam proses hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 02.00
Mahfud MD: 'Saya Ajukan Tiba-Tiba Keluar, Sehingga Saya Ribut di DPR'
Detik.com · 3 September 2026 pukul 16.46
Legislator NasDem Minta BGN Ungkap Harga MBG Per Porsi: Biar Nggak Confused
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 13.33
Natalius Pigai: RUU Perampasan Aset Jangan Rampas Hak Milik Rakyat
Berita terkait
Draf RUU Perampasan Aset tak Kunjung Dipublikasikan, Ini Alasan DPR
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 15.15
DPR Sudah Tentukan Tenggat RUU Perampasan Aset, Pengamat Ingatkan Hal Penting
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 15.03
PSHK: RUU Perampasan Aset Dikebut tapi Minim Transparansi
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 10.13
DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Desember 2026, Mahfud MD Ingatkan Pentingnya Partisipasi Bermakna
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 09.08