Kenapa Draf RUU Perampasan Aset Belum Dipublikasikan? Ini Kata Pimpinan DPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Draf RUU Perampasan Aset belum dipublikasikan karena mas masih melalui tahapan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan penyusunan materi. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan, publikasi sebelum proses perapihan selesai berisiko menimbulkan tafsir berbeda, terutama dengan banyaknya versi draf beredar di masyarakat. DPR menekankan proses pembentuan undang-undang tidak bisa dilakukan secara terburu-buru agar dokumen yang nantinya rilis tidak menyebabkan kesalahpahaman.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 15.15
Draf RUU Perampasan Aset tak Kunjung Dipublikasikan, Ini Alasan DPR
kumparan · 1 September 2026 pukul 14.30
Kepemimpinan Strategis Dasco, Political Will dan RUU Perampasan Aset
VOI · 1 September 2026 pukul 11.15
Pengamat Sebut Diterimanya Tuntutan RUU Perampasan Aset oleh DPR jadi Kemenangan Publik
JawaPos · 1 September 2026 pukul 18.47
KPK Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Maksimalkan Pengembalian Uang Hasil Korupsi
Berita terkait
DPR Buka Ruang Masukan Publik terkait RUU Perampasan Aset
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 15.33
DPR Sudah Tentukan Tenggat RUU Perampasan Aset, Pengamat Ingatkan Hal Penting
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 15.03
Keberanian Dasco Ambil Keputusan Politik Jadi Bukti DPR Hadir untuk Rakyat
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 14.05
PSHK: RUU Perampasan Aset Dikebut tapi Minim Transparansi
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 10.13