Pembalikan Beban Pembuktian pada RUU Perampasan Aset Diminta Dibatasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Akademisi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Darussalam Gontor, Muhammad Rusdi Anhar, meminta pembatasan pembalikan beban pembuktian dalam RUU Perampasan Aset. Ia menyoroti bahwa pembalikan beban pembuktian secara penuh dapat menciptakan ketidakseimbangan peradilan, terutama merugikan terdakwa dari kelompok berpendapatan rendah yang tidak memiliki sumber daya hukum memadai untuk membuktikan kepemilikan aset yang tidak terkait dengan tindak pidana. Rusdi juga mengingatkan bahwa tanpa bantuan hukum yang memadai, terdakwa berpotensi kesulitan menghadapi beban pembuktian terbalik. Ia menekankan bahwa penerapan pembalikan beban pembuktian harus proporsional dan sekaligus membuka celah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum tentang RUU Perampasan Aset, Rusdi menegaskan bahwa konsep ini berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah dan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila pertama mengenai Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menjamin hak-hak beragama dan melarang merampas harta asing tanpa bukti yang memadai.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 7 Oktober 2026 pukul 11.47
Akademisi Usul Pembalikan Beban Pembuktian Dibatasi di RUU Perampasan Aset
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 18.10
RUU Perampasan Aset, Pakar Hukum Unair Minta Beban Pembuktian Tetap di APH
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 14.06
Akademisi UGM Nilai RUU Perampasan Aset Tak Bisa Diterapkan Jika Tanpa Pidana
Berita terkait
Pakar: RUU Perampasan Aset Baiknya Tak Atur Illicit Enrichment
Detik.com · 29 September 2026 pukul 08.25
Pakar Minta RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Politik, Ingatkan Proses Hukum
Detik.com · 28 September 2026 pukul 15.41
Pengamat Sebut "Illicit Enrichment" tak Bisa Asal Masuk RUU Perampasan Aset
JawaPos · 26 September 2026 pukul 21.30
Pakar Ingatkan Illicit Enrichment Dikaji Hati-hati di RUU Perampasan Aset
Detik.com · 26 September 2026 pukul 12.24