Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pembalikan Beban Pembuktian pada RUU Perampasan Aset Diminta Dibatasi

Akademisi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Darussalam Gontor, Muhammad Rusdi Anhar, meminta pembatasan pembalikan beban pembuktian dalam RUU Perampasan Aset. Ia menyoroti bahwa pembalikan beban pembuktian secara penuh dapat menciptakan ketidakseimbangan peradilan, terutama merugikan terdakwa dari kelompok berpendapatan rendah yang tidak memiliki sumber daya hukum memadai untuk membuktikan kepemilikan aset yang tidak terkait dengan tindak pidana. Rusdi juga mengingatkan bahwa tanpa bantuan hukum yang memadai, terdakwa berpotensi kesulitan menghadapi beban pembuktian terbalik. Ia menekankan bahwa penerapan pembalikan beban pembuktian harus proporsional dan sekaligus membuka celah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum tentang RUU Perampasan Aset, Rusdi menegaskan bahwa konsep ini berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah dan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila pertama mengenai Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menjamin hak-hak beragama dan melarang merampas harta asing tanpa bukti yang memadai.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait