Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dinilai Tak Sesuai UU TPKS, Kementerian Imipas Didesak Kaji Ulang

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyatakan bahwa pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani (Bechi) tidak sesuai dengan semangat pemberantasan kekerasan seksual dan bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Meskipun warga binaan berhak mengajukan pembebasan bersyarat, kekerasan seksual sebaiknya dikategorikan sebagai kejahatan luar biasi yang membutuhkan syarat yang lebih ketat.

Willy mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mengkaji ulang keputusan pembebasan bersyarat Bechi, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang. Ia khawatir keputusan ini memberi kesan bahwa kejahatan seksual dianggap remeh dan merusak masa depan korban.

Selain itu, Willy meminta transparansi terkait perhitungan masa pidana, remisi yang diperoleh, hasil penilaian pembinaan, dan persyaratan pembebasan bersyarat. Kepercayaan masyarakat dan akuntabilitas negara menjadi prioritas agar keputusan pemerintah dapat dipahami dan diuji secara bertanggung jawab.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait