Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dinilai Tak Sesuai UU TPKS, Kementerian Imipas Didesak Kaji Ulang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyatakan bahwa pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani (Bechi) tidak sesuai dengan semangat pemberantasan kekerasan seksual dan bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Meskipun warga binaan berhak mengajukan pembebasan bersyarat, kekerasan seksual sebaiknya dikategorikan sebagai kejahatan luar biasi yang membutuhkan syarat yang lebih ketat.
Willy mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mengkaji ulang keputusan pembebasan bersyarat Bechi, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang. Ia khawatir keputusan ini memberi kesan bahwa kejahatan seksual dianggap remeh dan merusak masa depan korban.
Selain itu, Willy meminta transparansi terkait perhitungan masa pidana, remisi yang diperoleh, hasil penilaian pembinaan, dan persyaratan pembebasan bersyarat. Kepercayaan masyarakat dan akuntabilitas negara menjadi prioritas agar keputusan pemerintah dapat dipahami dan diuji secara bertanggung jawab.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 16.34
Bechi Bebas Bersyarat, DPR: Jangan Remehkan Kasus Kekerasan Seksual
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 09.44
Wamenag Komentari Pembebasan Bersyarat Bechi Anak Kiai Jombang
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 17.34
Bechi Bebas Bersyarat, Wamenag Bergerak: Bakal Minta Penjelasan Kementerian Pemasyarakatan
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 13.45
Komnas Perempuan Desak Kementerian Imipas Jelaskan Dasar Pembebasan Bersyarat Bechi
Berita terkait
Yusril: Pembebasan Bersyarat Bechi Bukan Keistimewaan
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 12.34
Bebas Bersyarat Bechi Disorot, Yusril Beri Penjelasan
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 11.11
Bechi Bebas Bersyarat, Begini Komentar Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 20.04
Mas Bechi Wajib Lapor Tiap Bulan hingga 2028, Bapas Ungkap Aturan Pengawasannya
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 16.30