Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Wamenag Komentari Pembebasan Bersyarat Bechi Anak Kiai Jombang

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i menyatakan penyayangannya terhadap pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santra di Pesantren Jombang, Jawa Timur. Bechi sebelumnya dihukum tujuh tahun penjara oleh Pengadah Negeri Surabaya dan baru menjalani masa penahanan selama tiga tahun satu bulan lebih tujuh hari sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat. Syafi'i menegaskan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak boleh ditoleransi dan harus diproses sesuai hukum. Ia akan menghubungi Kementerian Pemasyarakatan untuk mendapatkan penjelasan mengenai proses pemberian pembebasan bersyarat tersebut. Kementerian Agama juga akan melakukan verifikasi terhadap status kelembagaan pesantren terkait, termasuk pendaftaran, izin pendirian, dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Verifikasi bertujuan memastikan sistem perlindungan santri sudah memadai dan tata kelola pesantren memenuhi ketentuan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, langkah hukum akan diambil sesuai kewenangan masing-masing instansi. Syafi'i menekankan bahwa pesantren harus menjadi benteng perlindungan bagi santri dan tidak pernah meminta korban untuk diam demi menjaga nama baik lembaga.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait