Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Minta Masyarakat Tenang Sikapi Penundaan Transaksi Rekening Koordinator AMPB

OJK meminta masyarakat tidak khawatir terkait penundaan transaksi pada rekening Koordinator AMPB Supriyono senilai Rp80,9 juta. OJK menegaskan dana masyarakat aman dan dijamin oleh negara, proses penundaan bersifat sementara sesuai Pasal 26 UU P2SK selama lima hari kerja. Jika tidak ditemukan pelanggaran pidana, akses rekening akan dibuka kembali. Polda Metro Jaya memastikan penundaan bukan pemblokiran atau penyitaan dana. Dian Ediana Rae OJK menyatakan penundaan merupakan bentuk perlindungan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait