OJK Minta Masyarakat Tenang Sikapi Penundaan Transaksi Rekening Koordinator AMPB
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

OJK meminta masyarakat tidak khawatir terkait penundaan transaksi pada rekening Koordinator AMPB Supriyono senilai Rp80,9 juta. OJK menegaskan dana masyarakat aman dan dijamin oleh negara, proses penundaan bersifat sementara sesuai Pasal 26 UU P2SK selama lima hari kerja. Jika tidak ditemukan pelanggaran pidana, akses rekening akan dibuka kembali. Polda Metro Jaya memastikan penundaan bukan pemblokiran atau penyitaan dana. Dian Ediana Rae OJK menyatakan penundaan merupakan bentuk perlindungan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 25 Agustus 2026 pukul 14.13
OJK Dalami Penundaan Transaksi Rekening Botok Koordinator AMPB
ANTARA News · 25 Agustus 2026 pukul 14.08
OJK dalami penundaan transaksi atas rekening milik koordinator AMPB
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 14.38
OJK Turun Tangan soal Pemblokiran Sepihak Rekening AMPB
ANTARA News · 25 Agustus 2026 pukul 14.11
OJK minta masyarakat tetap tenang tanggapi penundaan rekening AMPB
Berita terkait
OJK Dalami Penundaan Transaksi Rekening Koordinator AMPB Supriyono
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 14.42
Polisi Tegaskan Penundaan Transaksi Rekening AMPB hanya 5 Hari Kerja
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 14.25
Polda Metro Jaya Klarifikasi Penundaan Transaksi Rekening AMPB
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 14.19
OJK soal Rekening Massa Aksi Ditunda: Jika Tak Ada Pelanggaran, Dibuka Kembali
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 10.52