Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Dalami Penundaan Transaksi Rekening Koordinator AMPB Supriyono

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memantau penundaan transaksi pada rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono yang berisi dana Rp80,9 juta. Penundaan dilakukan berdasarkan permohonan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU serta POJK No. 8 Tahun 2023. Proses penundaan berlangsung maksimal lima hari kerja untuk penyelidikan. Polda menegaskan bahwa dana tidak disita, hanya ditahan sementara selama penyelidikan. Setelah masa penundaan selesai, akses rekening akan dikembalikan kepada pemilik. OJK koordinasi dengan bank terkait untuk memastikan proses sesuai ketentuan perbankan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait