OJK Dalami Penundaan Transaksi Rekening Koordinator AMPB Supriyono
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memantau penundaan transaksi pada rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono yang berisi dana Rp80,9 juta. Penundaan dilakukan berdasarkan permohonan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU serta POJK No. 8 Tahun 2023. Proses penundaan berlangsung maksimal lima hari kerja untuk penyelidikan. Polda menegaskan bahwa dana tidak disita, hanya ditahan sementara selama penyelidikan. Setelah masa penundaan selesai, akses rekening akan dikembalikan kepada pemilik. OJK koordinasi dengan bank terkait untuk memastikan proses sesuai ketentuan perbankan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 25 Agustus 2026 pukul 14.13
OJK Dalami Penundaan Transaksi Rekening Botok Koordinator AMPB
ANTARA News · 25 Agustus 2026 pukul 14.08
OJK dalami penundaan transaksi atas rekening milik koordinator AMPB
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 17.46
Polda Metro Jaya Telusuri Aliran Dana dalam Rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 14.28
Polda Metro Jaya Bantah Blokir Rekening Botok Pati, hanya Minta Penundaan Transaksi
Berita terkait
OJK Minta Masyarakat Tenang Sikapi Penundaan Transaksi Rekening Koordinator AMPB
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 14.56
Polda Metro Jaya Klarifikasi Penundaan Transaksi Rekening AMPB
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 14.19
Polda Metro Jaya Tepis Blokir Rekening Koordinator AMPB, Sebut hanya Penundaan Transaksi untuk Penyelidikan
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 12.22
Polda Metro soal Dugaan Pemblokiran Rekening Massa AMPB: Penundaan Transaksi
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 12.16