Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Bakal Rugi Rp 71 Triliun Gegara Beras Fortifikasi

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Analisis Kementerian Pertanian memperkirakan potensi kerugian konsumen mencapai Rp 71,9 triliun per tahun akibat peredaran beras fortifikasi yang tidak sesuai SNI. Pernyataan ini disampaikan Amran di Jakarta pada Jumat, 31 Juli.

Amran, yang juga Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), mengungkapkan temuan pengawasan Bapanas di DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi. Hasilnya, hanya tiga merek yang memenuhi persyaratan kandungan sesuai SNI, sedangkan 12 merek lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya zat gizi mikro melalui penambahan kernel fortifikan, ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, terutama kelompok berisiko stunting dan keluarga kurang mampu. Beras ini wajib memenuhi SNI 9314:2024 tentang kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 tentang beras fortifikasi, dengan kandungan minimal per 100 gram seperti 0,25 miligram vitamin B1 dan 0,25 hingga 0,38 miligram asam folat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait