Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mentan Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai SNI, Konsumen Bisa Rugi Rp 71,9 Triliun

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan dugaan peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pengawasan Badan Pangan Nasional (Bapanas) terhadap 15 merek di DKI Jakarta pada Juni 2026 menunjukkan hanya 3 merek yang sesuai SNI, sementara 12 lainnya tidak memenuhi syarat. Potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp 71,9 triliun per tahun akibat peredaran produk ini.

Beras fortifikasi seharusnya diperkaya zat gizi mikro untuk membantu kelompok rentan stunting, namun ditemukan dijual dengan harga rata-rata Rp22.000 per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp14.900. Biaya tambahan untuk fortifikasi hanya sekitar Rp700-1.000 per kg, sehingga harga tinggi tidak dapat dipertanggungjawabkan. Standar SNI mengatur kandungan vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng.

Pemerintah akan mengambil tindakan tegas, termasuk pencabutan izin edar dan proses pidana terhadap produsen yang melanggar. Temuan ini merupakan bagian dari upaya menertibkan tata niaga beras nasional, setelah sebelumnya ditemukan masalah pada beras premium yang berpotensi merugikan konsumen hingga Rp 97 triliun. Tujuannya adalah memastikan pangan bergizi dapat diakses masyarakat yang membutuhkan, dengan prevalensi stunting di Indonesia masih sekitar 21%.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait