Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Siapkan 3 Skema Bayar Gaji PPPK, Tak Ada yang Dirumahkan

Pemerintah menyiapkan tiga skema untuk memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah tidak tertunda. Skema pertama melalui efisiensi anggaran seperti pemotongan perjalanan dinas dan belanja tidak perlu. Jika efisiensi tidak cukup, Pemerintah memberikan tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau mengalokasikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Mendagri Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah agar tidak ada PPPK yang dirumahkan atau tidak dibayar gajinya.

Berdasarkan kebijakan terkait, total dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai Rp18,9 triliun. Sebanyak Rp10 triliun berasal dari pembayaran DBH yang terhambat, sementara lebih dari Rp8 triliun berasal dari tambahan DAU. Dana ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan belanja pegawai di daerah, termasuk bagi guru dan tenaga pendidik.

Untuk guru, pemerintah juga mengatur alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat yang dapat ditempatkan di daerah kekurangan. Hal ini dilakukan untuk meratakan distribusi tenaga pendidikan. Kewenangan pendidikan juga disesuaikan: PAUD hingga SMP dikelola kabupaten/kota, SMA/SMK dikelola provinsi, dan pendidikan tinggi dikelola pusat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait